oleh : Huzdaifah al-Kamiriy
A.
Pendahuluan
Persoalan gender merupakan suatu wacana yang seperti tak pernah
selesai dibahas, dibicarakan lagi dan lagi. Salah satu sebab 'awet'nya wacana
ini adalah karena ia hampir bisa ditemukan dan dikaitkan dengan semua aspek
kehidupan, semisal aspek pendidikan, kehidupan sosial-ekonomi-politik, hukum,
hingga aspek-aspek teologis semisal dengan teks-teks keagamaan yang diakui
sakralitasnya. Fleksibilitas wacana gender kemudian melahirkan apa yang disebut
dengan pengarus-utamaan gender yang lebih dikenal dengan istilah gender mainstream
Seiring dengan itu, isu gender kemudian banyak melahirkan produk
pemikiran yang berupaya mengakhiri ketertindasan dan atau subordinasi
perempuan. Karya-karya tersebut umumnya terkemas dalam produk dan kadang dengan
arah yang berbeda, akan tetapi berangkat dari sebuah kesadaran akan
ketertindasan perempuan, kesadaran tersebut kemudian menuntun para pemikir
untuk mencari tahu sebab musabab di balik terjadinya penindasan perempuan. Dari
sebuah titik berangkat yang sama, mereka mengambil jalur yang berbeda. Beberapa
di antara pemikir tersebut berasumsi bahwa ketertindasan perempuan disebabkan
oleh konstruk sosial, beberapa yang lain 'menyalahkan' faktor terbatasnya akses
informasi atau ruang gerak, sedang beberapa yang lain melihat adanya campur
tangan faktor teologis di balik ketertindasan perempuan.
Kelompok yang menganggap faktor teologis sebagai salah satu
penyebab ketertindasan dan subordinasi perempuan umumnya beranggapan bahwa ada
yang salah dalam pembacaan teks-teks keagamaan, bukan dalam teks keagamaan
sendiri. Anggapan ini kemudian menuntun mereka untuk kembali membaca teks-teks
keagamaan dengan perspektif yang lebih humanis dan lebih emansipatoris.[1]
Dewasa ini agama juga dianggap sebagai biang masalah, bahkan
kambing hitam atas terjadinya pelanggengan ketidakadilan gender. Hal yang
sangat mengganggu misalnya tentang penggambaran bahwa Tuhan seolah-olah adalah
laki-laki, penggambaran semacam ini terjadi dalam semua agama.[2]
Dalam agama Islam, wacana dan perspektif gender juga menjadi salah
satu hal yang banyak diminati oleh para pemikir, mufassir, dan penggiat studi
al-Qur'an. Ketertarikan tersebut hingga hari ini melahirkan banyak karya yang
sedikit banyak memetakan peta-peta metodologis studi tafsir dengan perspektif
gender. Dalam kerja penelitiannya, para pemikir tersebut biasanya menyoroti
satu atau beberapa hal, semisal konsep penciptaan manusia, posisi perempuan
diranah publik, posisi perempuan di ranah hukum, hingga posisi perempuan dalam keluarga
atau sebuah lembaga pernikahan.[3]
